Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Polres Kudus berhasil menangkap enam residivis yang diduga terlibat dalam kasus pencurian pemberatan (curat) di Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Dari enam pelaku yang terlibat, tiga telah berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih buron.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, salah satu pelaku yang telah ditangkap adalah HA (50), warga Indramayu, Jawa Barat, serta R (39), warga Demak, Jawa Tengah. Keduanya sempat melarikan diri ke Ketapang, Kalimantan Barat. Namun, berkat kerja sama antara Polres Kudus dan Polres Ketapang, kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Semarang, Jawa Tengah.

”Setelah menangkap HA dan R, kami melakukan pengembangan kasus yang membawa kami pada penangkapan pelaku lain, FE (50), yang juga merupakan warga Demak,” ujar Ronni saat konferensi pers pada Kamis (3/9/2024).

Meskipun tiga pelaku telah ditangkap, tiga lainnya yang telah teridentifikasi, yakni ST, YF, dan AL, masih dalam pengejaran dan berstatus buron.

Ronni menambahkan bahwa kerugian akibat aksi pencurian di rumah warga Desa Mlati Kidul mencapai sekitar Rp 100 juta. Barang-barang yang dicuri meliputi perhiasan emas berupa cincin, kalung, dan anting dengan total berat 70 gram.

”Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, komplotan ini ternyata tidak hanya beraksi di Mlati Kidul. Mereka juga terlibat dalam pencurian di Desa Burikan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, dengan mencuri dua bal rokok senilai Rp 13 juta,” jelasnya.

Selain dua lokasi tersebut, Polres Kudus telah mengidentifikasi tiga tempat lain yang juga menjadi target pencurian komplotan ini, sehingga total ada lima lokasi yang menjadi sasaran aksi mereka.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, mengungkapkan bahwa para pelaku saling mengenal saat berada di penjara. Setelah dibebaskan, mereka membentuk komplotan untuk melakukan aksi kejahatan ini.

”Sebagian dari mereka bertemu saat menjalani hukuman di Rutan Kedungpane, Semarang, dan Rutan Kudus. Mereka benar-benar bersekongkol untuk melakukan pencurian ini,” ungkap Danail.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu pelaku yang terlibat, sebelumnya pernah diamankan Polres Kudus pada 2017 atas kasus pencurian serupa di Gang 1, Selatan Alun-Alun Kudus.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler