Kamis, 20 November 2025

Minan menyatakan, berdasar hasil analisa dan kajian pada Rapat Pleno yang berlangsung sekitar tiga jam itu tidak menemukan pelanggaran pidana pemilihan maupun ketentuan perundangan lainnya.

Sedangkan, Kades Ploso Masud dinyatakan melanggar ketentuan administrasi. Terkait penindakannya diserahkan pada pihak yang berwenang yakni Pj Bupati Kudus.

’’Kades Ploso, Masud melanggar administrasi jadi kami teruskan ke Pj Bupati Kudus. Terkait sanksi yang akan memberikan adalah Pj Bupat Kudus selaku pihak yang berwenang,’’ pungkasnya.

Diketahui, enam ASN dan seorang kepala desa di Kudus dilaporkan ke Bawaslu Kudus atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Selain Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie, ada juga Kepala Dinas Pedagangan Andy Imam Santoso.

Kemudian, Kepala BPKSDM Putut Winarno, Camat Gebog Farid Mustofa, Camat Mejobo Much Zaenuri, Camat Jati Fiza Akbar. Sedangkan kepala desa yang dilaporkan yakni Kades Ploso Masud.

Mereka dilaporkan kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut satu Samani Intakoris-Belinda Putri Sabrina Birton, Wiyono. Pelaporan diajukan pada Minggu (29/9/2024).

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler