Soal Bau Busuk Sungai Garung Lor Kudus, Ini Kata Pemdes
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 7 Oktober 2024 17:11:00
Murianews, Kudus – Warga Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengeluhkan bau busuk yang diduga berasal dari limbah pabrik tahu yang mencemari sungai di desa tersebut. Pemerintah Desa (Pemdes) Garung Lor mengakui telah beberapa kali menegur pemilik pabrik terkait masalah ini.
Kepala Desa Garung Lor melalui Kepala Dusun Jalianto mengatakan, Pemdes sudah berupaya menegur pemilik pabrik tahu yang diduga menjadi sumber pencemaran. Bahkan, pada tahun 2023, pemilik pabrik telah dipanggil oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus untuk mencari solusi atas masalah tersebut.
”Dinas PKPLH sempat memberikan solusi agar pabrik membuat aliran pipa limbah, tetapi terkendala hingga sekarang,” ujar Jalianto, Senin (7/10/2024).
Ia menambahkan, limbah yang berasal dari pabrik tahu di Desa Garung Lor dan Prambatan Lor memang menjadi penyebab utama bau menyengat.
Meski beberapa pabrik telah menyaring limbah mereka, hal itu belum cukup untuk menghilangkan bau. Terutama pada musim kemarau, ketika aliran air di sungai berhenti, bau tak sedap semakin terasa.
”Permasalahan ini perlu penanganan lebih lanjut, mungkin dari pemerintah provinsi. Kami dari pemdes sudah sering melaporkan, tapi solusi terbaik belum ditemukan. Warga sangat terganggu,” jelasnya.
Selain bau menyengat, Jalianto juga menyoroti dampak lain dari limbah tersebut, yakni berkembangnya populasi nyamuk secara pesat. Hal ini menambah ketidaknyamanan warga yang harus menghadapi bau dan gigitan nyamuk setiap hari.
”Nyamuk ada di mana-mana, baik siang maupun malam. Ditambah lagi, bau tidak sedap ini membuat aktivitas makan menjadi tidak nyaman,” tambahnya.
Jalianto berharap ada solusi yang nyata dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah limbah pabrik tahu ini. Meski Pemdes telah berusaha, belum ada titik terang yang dihasilkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PKPLH Kudus Abdul Halil menegaskan, semua usaha termasuk pabrik tahu, harus mematuhi aturan terkait pengelolaan limbah. Pembuangan limbah ke sungai secara sembarangan tidak dibenarkan dan melanggar peraturan yang berlaku.
”Kami akan melakukan peninjauan di lapangan untuk memastikan kebenaran laporan ini. Kami perlu melihat apakah benar limbah yang mencemari sungai berasal dari pabrik tahu tersebut, serta apakah hal ini dilakukan dengan sengaja atau tidak,” ungkap Abdul Halil.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi regulasi yang ada, terutama terkait pembuangan limbah dari kegiatan industri.
Editor: Cholis Anwar



