Kamis, 20 November 2025

Mengetahui itu, korban langsung melaporkan kasus pencurian itu kepada Polres Kudus. Petugas kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.

’’Personel kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku pada Jumat (3/10/2024) di halaman Masjid daerah Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kudus untuk diperiksa,’’ jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengakankan barang bukti berupa HP merek Oppo warna ungu beserta dosbooknya. Serta sepeda motor merek Yamaha Xeon merah yang digunakan pelaku untuk beraksi.

AKBP Ronni Bonic mengatakan, atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian. Dengan ini pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler