’’Personel kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku pada Jumat (3/10/2024) di halaman Masjid daerah Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kudus untuk diperiksa,’’ jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengakankan barang bukti berupa HP merek Oppo warna ungu beserta dosbooknya. Serta sepeda motor merek Yamaha Xeon merah yang digunakan pelaku untuk beraksi.
AKBP Ronni Bonic mengatakan, atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian. Dengan ini pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Murianews, Kudus – Petugas Polres Kudus berhasil menangkap pelaku pencurian handphone (HP) milik penjaga sebuah Kedai Kopi. Pencurian itu terjadi, Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 04.26 WIB.
Pelaku tersebut diketahui berinisial NCR dan MAF, warga Kabupaten Pati. Sementara korban, merupakan warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, saat kejadian, korban sedang berjaga bersama temannya. Saat berjaga korban merasa capek dan meminta temannya untuk bergantian berjaga.
Namun, pukul 05.00 WIB korban terbangun dan melihat temannya juga ikut tertidur. Korban pun mencari HPnya tapi tidak menemukannya.
’’Korban kemudian membangunkan temannya untuk bertanya terkait keberadaan HPnya. Namun temannya juga tidak mengetahui,’’ ungkapnya, Jumat (18/10/2024).
Ia menyatakan, korban kemudian meminjam HP temannya untuk melihat rekaman CCTV yang terkoneksi dengan ponsel temannya.
Ternyata dari rekaman CCTV itu, korban mendapati ada orang masuk kedai yang dijaganya dan mengambil HPnya saat ia tertidur dengan temannya.
Mengetahui itu, korban langsung melaporkan kasus pencurian itu kepada Polres Kudus. Petugas kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.
’’Personel kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku pada Jumat (3/10/2024) di halaman Masjid daerah Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kudus untuk diperiksa,’’ jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengakankan barang bukti berupa HP merek Oppo warna ungu beserta dosbooknya. Serta sepeda motor merek Yamaha Xeon merah yang digunakan pelaku untuk beraksi.
AKBP Ronni Bonic mengatakan, atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian. Dengan ini pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Editor: Zulkifli Fahmi