Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak 20 orang ditangkap Polres Kudus akibat perjudian sejak awal 2024 hingga kini. Mereka merupakan pelaku perjudian konvensional maupun online.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengutarakan, ke-20 pelaku ditangkap dalam sembilan kasus yang berbeda. Jumlah kasus itu sama dengan pada 2023 lalu.

’’Ini merupakan komitmen dari Polres Kudus untuk menindak perilaku yang meresahkan masyarakat dan menjadi penyakit di tengah-tengah masyarakat,’’ jelasnya kepada Murianews.com, Jumat (18/10/2024).

Ia menyatakan kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah kejahatan judi dadu di Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Pada peristiwa itu sebanyak lima orang berhasil diamankan.

Pelaku yang diamankan yakni, US (45) warga Singocandi, J (55) dan IS (45) warga Gebog, Kudus. Lalu, B (54) warga Bae, dan R (59) warga Jati.

’’Selain pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa alas meja dadu, alat pengaduk dadu, mata dadu, dan uang tunai Rp 5 juta,’’ ungkapnya.

Kasus itu berhasil diungkap personel Polres Kudus, Rabu (9/10/2024) lalu. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, US (45) mengaku sudah melakukan kegiatan ini sejak dua hingga tiga bulan lalu. Ia mengatakan pernah meraih kemenangan paling besar Rp 3 juta.

’’Taruhan terbesar dalam setiap permainannya Rp 200 ribu. Saya melakukan ini untuk pengahsilan tambahan karena saya tidak memiliki pekerjaan tetap hanya membantu istri jualan,’’ ujarnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler