Menurutnya, keberadaan mereka berdampak negatif pada pedagang yang memiliki kios tetap di dalam pasar.
”Mereka jualan ayam di luar pakai motor, kalau tidak laku bisa keliling. Sementara yang punya kios di dalam jadi tidak ada pembeli,” ujar Zahrotun kepada Murianews.com, Rabu (30/10/2024).
Zahrotun menambahkan, pedagang yang memiliki kios sudah membayar retribusi dan biaya Pengelolaan Kios Daerah (PKD).
Jika dagangan mereka tidak laku, maka penghasilan untuk menutupi biaya tersebut akan sulit diperoleh.
Selain itu, ia menyebut jika para PKL sering menjual ayam dengan harga lebih rendah, karena membawa barang dalam jumlah besar, sehingga pembeli cenderung memilih PKL daripada kios.
Murianews, Kudus – Para pedagang ayam yang menempati kios di Pasar Baru Kudus, Jawa Tengah, menyampaikan keluhan atas keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) ayam di sekitar area pasar yang dinilai mengganggu usaha mereka.
Mereka meminta agar PKL yang berjualan ayam di sekitar Pasar Baru dibatasi hanya sampai pukul 08.00 WIB setiap harinya.
Salah satu pedagang ayam, Zahrotun mengatakan, PKL yang berjualan ayam di luar kios dan menggunakan kendaraan seharusnya ditertibkan.
Menurutnya, keberadaan mereka berdampak negatif pada pedagang yang memiliki kios tetap di dalam pasar.
”Mereka jualan ayam di luar pakai motor, kalau tidak laku bisa keliling. Sementara yang punya kios di dalam jadi tidak ada pembeli,” ujar Zahrotun kepada Murianews.com, Rabu (30/10/2024).
Zahrotun menambahkan, pedagang yang memiliki kios sudah membayar retribusi dan biaya Pengelolaan Kios Daerah (PKD).
Jika dagangan mereka tidak laku, maka penghasilan untuk menutupi biaya tersebut akan sulit diperoleh.
Selain itu, ia menyebut jika para PKL sering menjual ayam dengan harga lebih rendah, karena membawa barang dalam jumlah besar, sehingga pembeli cenderung memilih PKL daripada kios.
Pedagang lain, Bambang, juga mengungkapkan keresahannya yang sudah berlangsung lama tanpa adanya solusi.
Ia mengatakan jika dirinya tidak bermaksud melarang PKL berjualan, tetapi meminta adanya aturan agar kedua pihak sama-sama memperoleh keuntungan.
”Kami inginnya ada pembatasan waktu. Kalau hanya dipindahkan tempat saja itu bukan solusi. Kalau tidak dibatasi, kami yang akan kesulitan,” ungkap Bambang.
Bambang menambahkan, PKL yang hanya menyuplai barang untuk pedagang bukan masalah, namun yang langsung berjualan kepada pembeli dianggap mengganggu jalur pemasaran mereka.
Para pedagang berharap agar pemerintah setempat segera mencari solusi bijak atas persoalan ini, sehingga semua pihak bisa mendapatkan keuntungan.
Bambang menyayangkan jika masalah ini terus dibiarkan, karena pedagang kios akan semakin dirugikan.
”Semua pihak di sini sama-sama mencari rezeki, tetapi harus ada aturan yang baik. Kami di sini bayar PKD, sedangkan mereka tidak punya kios. Kalau ayam kami tidak laku, kami nanti harus bayar pakai apa?” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar