Kamis, 20 November 2025

 

Oleh karena itu, kedua desa itu harus menyelesaikan terlebih dahulu serapan dana desa tahap satu menjadi 60 persen. 

’’Masih ada kegiatan yang belum terealisasi. Ada juga yang sudah melakukan kegiatan tapi belum menggunakan dana desa,’’ ungkapnya. 

Ia mengimbau, seluruh desa harus menyelesaikan penyerapan dana desa tahun 2024 sesegera mungkin. Targetnya pada Desember 2024 harus sudah 100 persen tidak ada yang kurang. 

Ia menyatakan, apabila ada keterlambatan penyerapan bahkan tidak memenuhi maka bisa mendapat peringatan. Desa yang tidak menyerap maksimal berarti ada indikasi permasalahan. 

’’Ini bisa mempengaruhi alokasi dana desa pada tahun berikutnya. Oleh karena itu, persoalan penyerapan ini harus segera dibereskan,’’ ujarnya. 

Editor: Zulkifli Fahmi 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler