’’Harusnya ya tinggalkan judi online, sangat tidak menguntungkan banyak kerugiannya. Sudah rugi materi, keluarga juga rusak, imbasnya akan kemana-mana hingga ke anak juga,’’ terangnya.
’’Kadang itu ada KDRT tapi mereka lebih berat ke faktor ekonomi karena KDRT harus punya bukti visum tadi,’’ ujarnya.
Sebagai informasi, 753 kasus perceraian yang telah diputus oleh PA dibagi menjadi cerai talak dan cerai gugat. Sebanyak 152 kasus merupakan cerai talak, sedangkan 601 kasus merupakan cerai gugat.
Murianews, Kudus – Tercatat, sejak awal Januari hingga Oktober 2024, angka perceraian di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencapai 753 kasus. Mayoritas karena faktor ekonomi yang menjurus ke judi online.
Panitera Muda Gugatan PA Kudus, Qamaruddin mengatakan, dari judi online itu, kemudian memicu masalah ekonomi baru, yakni terjerat utang hinga pinjaman online.
’’Ada istri yang setiap hari didatangi debtcollector karena utang suaminya,’’ ujarnya kepada Murianews.com, Kamis (7/11/2024).
Kegemaran suami bermain judi online ini membuat para istri tidak betah dan memutuskan pisah. Beberapa di antaranya bahkan sampai menjual barang berharga yang dimiliki karena kalah judi.
Para suami yang terjerumus ke judi online tidak jarang sampai menjual rumahnya. Sebuah kasus ada yang tega menggadaikan motor mertua karena terdesak kebutuhan.
’’Banyak yang mediasi dan gagal. Mereka sudah tidak mau rujuk lagi. Akhirnya memilih untuk berpisah dari pada setiap hari dihadapkan pada persoalan itu,’’ terangnya.
Qamaruddin menambahkan, rata-rata orang yang bercerai merupakan pekerja di perusahaan swasta dan wirausahawan. Ia sangat menyayangkan fenomena ini terjadi di tengah masyarakat.
Harus Dijauhi
Ia pun mengimbau agar semua pasangan suami-istri bisa saling memahami. Perihal judi online harus dijauhi agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan.
’’Harusnya ya tinggalkan judi online, sangat tidak menguntungkan banyak kerugiannya. Sudah rugi materi, keluarga juga rusak, imbasnya akan kemana-mana hingga ke anak juga,’’ terangnya.
Selain, ekonomi beberapa faktor mendorong adanya perceraian lainnya, yakni KDRT. Meski begitu, kasus perceraian karena KDRT tak terlalu banyak, karena harus bisa menunjukkan bukti visum dari pihak berwenang.
’’Kadang itu ada KDRT tapi mereka lebih berat ke faktor ekonomi karena KDRT harus punya bukti visum tadi,’’ ujarnya.
Sebagai informasi, 753 kasus perceraian yang telah diputus oleh PA dibagi menjadi cerai talak dan cerai gugat. Sebanyak 152 kasus merupakan cerai talak, sedangkan 601 kasus merupakan cerai gugat.
Editor: Zulkifli Fahmi