Razia Karaoke, Petugas Gabungan Sita Miras dan Alat Karaoke di Kudus
Muhamad Fatkhul Huda
Sabtu, 9 November 2024 15:47:00
Murianews, Kudus – Petugas Gabung yang terdiri dari Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus, dan Satpol PP Kudus, Jawa Tengah menggelar razia karaoke.
Razia yang digelar Jumat (8/11/2024) semalam. Hasilnya, petugas menyita sejumlah minuman keras (miras) dan alat karaoke.
Kasat Samapta Polres Kudus, AKP Ngatmin mengatakan, operasi ini menyasar ke kafe karaoke yang berada di Kecamatan Jati. Langkah itu dilakukan lantaran kafe karaoke itu masih nekat buka meski tahu melanggar perda.
”Sasaran pertama di kafe sekitar Kecamatan Jati, kondisinya sudah buka tapi belum ada pengunjungnya,” terangnya kepada Murianews.com, Sabtu (9/11/2024).
Ia mengatakan, petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan. Setelah didalami, terdapat 29 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa alat karaoke yang ada di sana sebagai barang bukti.
”Saat ini barang bukti sudah disita dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Kudus sebagai bukti pelanggaran perda. Selain itu, pihak pengelola juga dibawa untuk dibina dan dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.
Petugas gabungan juga melakukan operasi ke tempat karaoke yang berada di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Namun, saat didatangi kondisi kafe masih tutup.
AKP Ngatmin menegaskan, aparat gabungan akan terus melakukan operasi penertiban tempat karaoke dan peredaran miras. Operasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kondusifitas.
”Proses penertiban berjalan lancar, aman, dan kondusif,” terangnya.
Ia berharap agar masyarakat bisa bersinergi dalam menciptakan kondusifitas di sekitar wilayah Kabupaten Kudus. Dengan demikian, seluruh permasalahan yang mengganggu ketenteraman bisa diatasi bersama.
”Masyarakat yang menemukan adanya tindakan mencurigakan bisa melaporkan. Baik itu peredaran miras atau aktivitas karaoke. Kami pastikan identitas pelapor akan kita jaga,” tandasnya
Editor: Supriyadi



