Pemkab Kudus Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 21 November 2024 17:33:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah menetapkan status siaga darurat bencana tahun 2024-2025. Penetapan ini melalui keputusan Bupati Kudus nomor: 300.2.1/353/2024.
Melalui keputusan itu, Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie mengatakan bencana itu bisa mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat, sehingga perlu adanya antisipasi yang efektif dan terukur.
Status siaga darurat bencana di Kudus terhitung mulai 7 November 2024 hingga 31 Maret 2025. Dengan status siaga ini, BPBD Kudus harus mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi bencana.
Adapun langkah yang perlu diambil yakni menyiapkan dan menyiagakan semua potensi sumber daya yang dimiliki. Dengan tujuan untuk penanganan keadaan darurat bencana.
Kemudian, melakukan kegiatan yang bisa mengurangi dampak lebih luas dari ancaman bencana. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mempersiapkan infrastruktur dan logistik yang dimiliki.
Lalu, menyiapkan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Serta melakukan pemantauan potensi bencana hidrometeorologi dan geologi.
BPBD juga perlu melakukan koordinasi dengan BNPB, BMKG, TNI/Polri, perangkat daerah. Lebih luas lagi, koordinasi harus menjangkau dunia usaha dan masyarakat lainnya.
Perkembangan Bencana
- 1
- 2



