Rabu, 19 November 2025

Ahyani mengatakan, para penerima bantuan harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Baznas. Syarat itu meliputi aktif dalam majelis talim, usahanya sudah bersifat rintisan, punya semangat mengembangkan usaha, dan mau berbagi.

”Syarat itu harus dipenuhi, dan mereka harus komitmen untuk senang berbagi nanti didampingi oleh penyuluh agama juga dari kami,” pungkasnya.

Selain memberikan bantuan, pada acara itu juga dilakukan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah. Mereka yang menerima bantuan akan di bekali pengetahuan lebih terkait hal itu.

Kegiatan sosialisasi dan penyaluran dari Baznas Jateng ini diselenggarakan di Hotel Griptha, Kudus pada Senin (2/12/2024). 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler