Apabila ada yang dijumpai melanggar ketentuan itu maka pimpinan dari tempat itu seperti kepala sekolah yang akan ditegur.
’’Ini mengundang kepala sekolah karena mereka yang bertanggung jawab di sekolahnya, jika ada orang lain yang rokok di sana, kepala sekolah yang ditegur,’’ ungkapnya.
Selain itu, Arief menjelaskan, sosialisasi sebagai langkah awal dalam menegakkan aturan itu. Apabila sudah diberikan sosialisasi tapi masih melanggar maka akan ditindak tegas.
’’Harapannya semua elemen bisa memahami aturan ini sehingga tidak melanggarnya di kemudian hari,’’ jelasnya.
Murianews, Kudus – Guna mencegah adanya aktivitas rokok di dalam sekolah, Satpol PP Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengumpulkan para kepala sekolah (Kepsek) dari tingkatan SD hingga SMA.
Setidaknya ada 80 kepsek yang diundang untuk mengikuti sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTM).
Kegiatan ini digelar di Gedung C Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis (19/12/2024). Satpol PP sebagai penyelenggara mendatangkan dua pembicara dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kudus.
Kepala Satpol PP Kudus melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda), Arief Dwi Aryanto mengatakan, kegiatan itu sebagai tindaklanjut dari upaya menanggulangi bahaya merokok.
Ia menjelaskan, kepsek jadi objek sosialisasi lantaran menjadi penanggung jawab salah satu kawasan yang dilarang adanya asap rokok yakni, tempat belajar mengajar atau sekolah.
’’Kami dalam menyelenggarakan kegiatan ini sebagai penegak Perda dan Perbup yang berlaku di Kudus,’’ ungkapnya pada Murianews.com, Kamis (19/12/2024).
Diketahui, sekolah menjadi salah satu dari sejumlah kawasan yang harus steril dari rokok. Aktivitas yang bersangkutan dengan rokok tidak diperbolehkan terjadi di sana.
Aktivitas terkait rokok yang dimaksud yakni, memproduksi, memperjualbelikan, mempromosikan, dan merokok.
Menegakkan Aturan...
Apabila ada yang dijumpai melanggar ketentuan itu maka pimpinan dari tempat itu seperti kepala sekolah yang akan ditegur.
’’Ini mengundang kepala sekolah karena mereka yang bertanggung jawab di sekolahnya, jika ada orang lain yang rokok di sana, kepala sekolah yang ditegur,’’ ungkapnya.
Selain itu, Arief menjelaskan, sosialisasi sebagai langkah awal dalam menegakkan aturan itu. Apabila sudah diberikan sosialisasi tapi masih melanggar maka akan ditindak tegas.
Ia berharap, kepala sekolah yang mengikuti kegiatan ini dapat menyebarluaskan informasi ini pada siapa saja terlebih warga sekolah, sehingga, peraturan dapat ditegakkan dengan baik dan bersih dari paparan asap rokok.
’’Harapannya semua elemen bisa memahami aturan ini sehingga tidak melanggarnya di kemudian hari,’’ jelasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi