Satpol PP Kudus Tindak 37 Pelanggaran Perda Sepanjang 2024
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 19 Desember 2024 16:42:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Tidak hanya itu, Satpol PP Kudus menertibkan lima bangunan yang didirikan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan di Kabupaten Kudus.
Selain kasus-kasus di atas, Satpol PP juga menangani lima permasalahan yang mengganggu ketentraman masyarakat selama tahun 2024.
”Semua kasus sudah ditangani. Ada yang diberi teguran sebagai pembinaan, dan beberapa kasus lainnya diproses hingga persidangan,” tambah Arief.
Arief berharap masyarakat Kudus dapat mematuhi peraturan yang berlaku agar ketertiban dan ketentraman bersama tetap terjaga.
”Jika ada pelanggaran atau perilaku yang menyimpang dari peraturan, segera laporkan ke Satpol PP atau pihak berwenang,” tutupnya.



