Kamis, 20 November 2025

Tidak hanya itu, Satpol PP Kudus menertibkan lima bangunan yang didirikan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan di Kabupaten Kudus. 

Selain kasus-kasus di atas, Satpol PP juga menangani lima permasalahan yang mengganggu ketentraman masyarakat selama tahun 2024. 

”Semua kasus sudah ditangani. Ada yang diberi teguran sebagai pembinaan, dan beberapa kasus lainnya diproses hingga persidangan,” tambah Arief. 

Arief berharap masyarakat Kudus dapat mematuhi peraturan yang berlaku agar ketertiban dan ketentraman bersama tetap terjaga. 

”Jika ada pelanggaran atau perilaku yang menyimpang dari peraturan, segera laporkan ke Satpol PP atau pihak berwenang,” tutupnya. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler