Kamis, 20 November 2025

Jika pada akhirnya memunculkan kebakaran, ledakan karena penggunaan kembang api yang keliru, seseorang bisa dikenai sanksi pidana. Jangan sampai keinginan untuk bersenang-senang di tahun baru malah berakhir pilu.

Selain itu, ia mengajak agar dalam perayaan tahun baru 2025 nanti masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Jangan sampai perayaan tahun baru memberikan kerugian pada diri sendiri dan orang lain.

”Mari tetap kita jaga kondusifitas dan kemananan wilayah Kabupaten Kudus. Menyalakan kembang api boleh asalkan memperhatikan kondisi di sekitarnya agar tidak membahayan orang lain,” tutupnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler