Kamis, 20 November 2025

Selain itu juga diperuntukkan untuk usaha tani hortikultura seperti cabai dan bawang dan juga untuk perkebunan kakao, kopi, dan tebu rakyat. Dengan luasan lahan yang diusahakan maksimal dua hektare.

”Itu juga termasuk untuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.

Agus mengatakan, keputusan penetapan HET ini sudah mulai berlaku sejal 1 Januari 2025. Setiap petani yang membeli pupuk akan mendapatkan harga sesuai dengam keputusan terbaru ini.

Ia berharap, bagi setiap agen dan distributor resmi bisa memahami ketentuan ini. Begitu juga dengan para petani sehingga tidak ada kendala dalam masalah pupuk untuk produktivitad pertaniannya.

”Sudah ditetapkan HET, harga jualnya sesuai dengan itu tidak bisa lebih tinggi lagi. Aturan ini harus dipahami secara seksama agar tidak terjadi masalah ke depannya,” tegasnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler