Selain itu juga diperuntukkan untuk usaha tani hortikultura seperti cabai dan bawang dan juga untuk perkebunan kakao, kopi, dan tebu rakyat. Dengan luasan lahan yang diusahakan maksimal dua hektare.
”Itu juga termasuk untuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Agus mengatakan, keputusan penetapan HET ini sudah mulai berlaku sejal 1 Januari 2025. Setiap petani yang membeli pupuk akan mendapatkan harga sesuai dengam keputusan terbaru ini.
Ia berharap, bagi setiap agen dan distributor resmi bisa memahami ketentuan ini. Begitu juga dengan para petani sehingga tidak ada kendala dalam masalah pupuk untuk produktivitad pertaniannya.
”Sudah ditetapkan HET, harga jualnya sesuai dengan itu tidak bisa lebih tinggi lagi. Aturan ini harus dipahami secara seksama agar tidak terjadi masalah ke depannya,” tegasnya.
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus telah mentapkan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi di Kabupaten Kudus tahun 2025. Adapun harga eceran tertinggi pupuk subsidi di Kudus berbeda-beda.
Kabid Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus Agus Setiawan mengatakan terdapat empat jenis pupuk subsidi yang dialokasikan untuk petani Kudus pada tahun 2025.
”Pupuku Urea, NPK, NPK untuk kakao, dan pupuk organik,” sebutnya kepada Murianews.com, Selasa (7/1/2024).
Adapun harga eceran tertingginya pupuk Urea per kilogramnya adalah Rp 2.250. Pupuk NPK dibanderol dengam harga Rp 2.300 per kilogramnya.
Sedangkan, pupuk NPK untuk kakao dilabeli dengan harga eceran tertinggi Rp 3.300 per kilogram. Sementara pupuk organik per kilogramnya yakni Rp 800.
”Harga itu berlaku bagi pembelian petani di agen pupuk bersubsidi resmi sesuai peraturan,” ungkapnya.
Ia menyatakan, pupuk bersubsidi itu diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, mliputi tanaman padi, jagung, dan kedelai.
Pupuk subsidi...
Selain itu juga diperuntukkan untuk usaha tani hortikultura seperti cabai dan bawang dan juga untuk perkebunan kakao, kopi, dan tebu rakyat. Dengan luasan lahan yang diusahakan maksimal dua hektare.
”Itu juga termasuk untuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Agus mengatakan, keputusan penetapan HET ini sudah mulai berlaku sejal 1 Januari 2025. Setiap petani yang membeli pupuk akan mendapatkan harga sesuai dengam keputusan terbaru ini.
Ia berharap, bagi setiap agen dan distributor resmi bisa memahami ketentuan ini. Begitu juga dengan para petani sehingga tidak ada kendala dalam masalah pupuk untuk produktivitad pertaniannya.
”Sudah ditetapkan HET, harga jualnya sesuai dengan itu tidak bisa lebih tinggi lagi. Aturan ini harus dipahami secara seksama agar tidak terjadi masalah ke depannya,” tegasnya.
Editor: Supriyadi