Arin mengatakan, pelayanan yang akan diberikan kepada hewan ternak meliputi pengobatan, pemeriksaan, dan vaksinasi. Waktu pelayanan pada jam kerja yakni 08.00 hingga 16.00 WIB.
Ia berharap, dengan adanya nomor pelayanan itu, masyarakat lebih mudah melaporkan kejadian PMK sehingga penyebaran PMK bisa ditanggulangi secara cepat dan tepat. Namun, perlu dipastikan bahwa penyakit yang menjangkiti adalah benar-benar penyakit PMK.
”PMK bisa menyebabkan kerugian ekonomi hingga kematian ternak, maka dari itu perlu adanya penanganan cepat. Jadi kalau menemukan silakan bisa langsung melaporkan saja,” harapnya.
Murianews, Kudus – Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah membuka layanan penanganan hewan ternak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi hewan terjangkit PMK bisa menggunakan menggunakan layanan itu agar segera ditangani.
Kepala Dispertan Kudus melalui Kabid Peternakan, Arin Nikmah mengatakan, layanan itu disediakan oleh Dispertan agar mempermudah masyarakat dalam melaporkan adanya PMK. Ia menyebut, terdapat empat akses pelayanan yang disediakan.
”Tentu untuk konsultasi, aduan dan laporan penemuan, dengan adanya itu diharapkan bisa mempermudah pelayanan,” ujarnya kepada Murianews.com.
Ia melanjutkan, empat titik layanan itu tertuju pada layanan Bidang Peternakan Dispertan Kudus. Masyarakat dapat menghubungi langsung Dokter hewan Anton Cahyono melalui nomor 081325886042.
Lalu, layanan itu tersedia juga di Puskeswa Besito yang akan mengatasi kasus PMK di wilayah Kecamatan Gebog dan Dawe. Layanan di situ akan ditangani Dokter Hewan Erwan Satya Nugraha dengan nomor dapat dihubungi adalah 081327778397.
Kemudian, di Puskeswan Kota yang mencakupi wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kota, Bae, dan Jati. Masyarakat dapat menghubungi Dokter Hewan Nurdiana Saraswati pada nomor 081280025224.
Keempat yakni di Puskeswan Undaan yang melingkupi wilayah Kecamatan Undaan, Mejobo, dan Jekulo. Nomor layanan tertuju pada Dokter Hewan Anis Popi Inayati yakni 081232699700.
Diberikan pengobatan...
Arin mengatakan, pelayanan yang akan diberikan kepada hewan ternak meliputi pengobatan, pemeriksaan, dan vaksinasi. Waktu pelayanan pada jam kerja yakni 08.00 hingga 16.00 WIB.
Ia berharap, dengan adanya nomor pelayanan itu, masyarakat lebih mudah melaporkan kejadian PMK sehingga penyebaran PMK bisa ditanggulangi secara cepat dan tepat. Namun, perlu dipastikan bahwa penyakit yang menjangkiti adalah benar-benar penyakit PMK.
”PMK bisa menyebabkan kerugian ekonomi hingga kematian ternak, maka dari itu perlu adanya penanganan cepat. Jadi kalau menemukan silakan bisa langsung melaporkan saja,” harapnya.
Editor: Cholis Anwar