Rabu, 19 November 2025

Arin mengatakan, pelayanan yang akan diberikan kepada hewan ternak meliputi pengobatan, pemeriksaan, dan vaksinasi. Waktu pelayanan pada jam kerja yakni 08.00 hingga 16.00 WIB.

Ia berharap, dengan adanya nomor pelayanan itu, masyarakat lebih mudah melaporkan kejadian PMK sehingga penyebaran PMK bisa ditanggulangi secara cepat dan tepat. Namun, perlu dipastikan bahwa penyakit yang menjangkiti adalah benar-benar penyakit PMK.

”PMK bisa menyebabkan kerugian ekonomi hingga kematian ternak, maka dari itu perlu adanya penanganan cepat. Jadi kalau menemukan silakan bisa langsung melaporkan saja,” harapnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler