Kamis, 20 November 2025

Sebanyak 22,10 juta batang rokok ilegal disita dengan perkiraan nilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 21,18 miliar.

Dalam aspek penegakan hukum, Bea Cukai Kudus menyelesaikan 10 kasus tindak pidana di bidang cukai, yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan diproses di Pengadilan Negeri wilayah kerja Bea Cukai Kudus.

Melalui fokus pada efisiensi, keamanan, dan kesejahteraan, Bea Cukai Kudus berharap dapat terus meningkatkan kinerja sekaligus berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi, perlindungan masyarakat, dan keberlangsungan industri dalam negeri.

”Komitmen ini akan terus kami jaga demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” pungkas Lenni.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler