Peyeludupan Ponsel Bekas ke Jakarta Digagalkan Bea Cukai Batam
Budi Santoso
Senin, 13 Januari 2025 23:03:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Batam – Upaya penyelundupan ratusan telepon seluler (ponsel) bekas berhasil digagalkan oleh Kantor Bea Cukai Batam. Sebanyak 100 unit ponsel ditemukan dalam pemeriksaan koper milik seorang penumpang di Bandara Hang Nadim, Batam, yang hendak berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, seperti dilansir Antara, dalam keterangannya menyebutkan tersangka berinisial YT kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kejadian tersebut terjadi pada 29 Desember 2024, saat lonjakan arus mudik Natal dan Tahun Baru. Petugas mencurigai YT yang membawa koper kosong tetapi membawa tas ransel yang terlihat mencurigakan. Dalam aksinya, YT sempat terlihat menuju sebuah toko suvenir tanpa nama di ruang tunggu A8.
Kecurigaan ini mendorong petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah koper milik YT diperiksa, ditemukan ratusan ponsel bekas yang berusaha diselundupkan keluar dari Batam.
“Petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan atas koper yang dibawa tersangka,” ujar Zaky.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, YT diduga melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Tersangka juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ancaman...
- 1
- 2



