Rabu, 19 November 2025

Mereka melancarkan pencurian kotak amal di masjid untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk keperluan pribadi. Mereka mangaku menggunakannya untuk membeli rokok, minuman keras, makan, dan membayar utang.

Empat remaja tersangka pelaku pencurian kotak amal masjid ini, terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 4 dan 5 tentang pencurian.

”Untuk pelaku di bawah 14 tahun tidak di tahan sedangkan lainnya tetap diproses,” ungkap Kapolres Kudus.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler