Kamis, 20 November 2025

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain HP milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Kemudian helm, jaket, dan tas slempang.

Karena perbuatannya, pelaku penggondol HP ini dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler