Jumat, 21 November 2025

Murianews, Kudus – Polres Kudus berhasil mengamankan 711 botol minuman keras (miras) dalam operasi yang digelar sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025.

Operasi ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, operasi ini menyasar berbagai wilayah di Kabupaten Kudus, dengan target utama adalah peredaran miras ilegal.

”Kami berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah menjelang Ramadan. Miras adalah salah satu faktor yang dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan, sehingga kami terus melakukan operasi secara intensif,” ujar kapolres kepada Murianews.com, Jumat (21/2/1025).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai kecamatan. Kecamatan Kota menjadi wilayah dengan jumlah miras terbanyak yang diamankan, yakni ada 64 botol.

Disusul Kecamatan Mejobo dengan 65 botol, Jati (60), Dawe (43), Gebog (40), Bae (39), Jekulo (28), Kaliwungu (22), dan Undaan (21). Kemudian, ada tambahan miras yang diamankan Sat Samapta Kudus sejumlah 329 botol.

Menurut kapolres, miras yang berhasil diamankan merupakan berbagai jenis dan merek. ”Kami tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga melakukan penindakan terhadap para penjual,” tambahnya.

Mengajak Masyarakat Jaga Ketertiban... 

Polres Kudus juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau mengedarkan minuman keras, terutama dalam momentum menjelang Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif.

”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Jika menemukan peredaran miras ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Barang bukti miras hasil operasi ini rencananya akan segera dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Polres Kudus dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.

Operasi serupa akan terus dilakukan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler