Kedua pelaku merupakan warga Sumatera Selatan, yakni AS (25) asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan B (32) asal Kabupaten Muara Enim.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan Polsek Jati Polres Kudus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo mengatakan, saat kejadian rumah dinas dalam kondisi kosong lantaran Rahmatul Ulya (20), putri Ketua PN Kudus Cut Carnelia pergi bekerja.
Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, asisten rumah tangga di rumah dinas itu, Lina Ariyati mencurigai adanya aksi pencurian.
Saat tiba di tempatnya bekerja itu, rumah dinas Ketua PN Kudus dalam kondisi lampu kamar menyala dan sejumlah barang berserakan di lantai.
”Setelah mendapat laporan dari saksi, kami langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku masuk melalui pintu belakang setelah sebelumnya mencongkel jendela,” ujar AKP Hadi Noor Cahyo.
Murianews, Kudus – Rumah Dinas Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah dibobol maling Senin (17/2/2025) lalu. Kini, pelaku berhasil ditangkap petugas Polres Kudus.
Kedua pelaku merupakan warga Sumatera Selatan, yakni AS (25) asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan B (32) asal Kabupaten Muara Enim.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan Polsek Jati Polres Kudus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo mengatakan, saat kejadian rumah dinas dalam kondisi kosong lantaran Rahmatul Ulya (20), putri Ketua PN Kudus Cut Carnelia pergi bekerja.
Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, asisten rumah tangga di rumah dinas itu, Lina Ariyati mencurigai adanya aksi pencurian.
Saat tiba di tempatnya bekerja itu, rumah dinas Ketua PN Kudus dalam kondisi lampu kamar menyala dan sejumlah barang berserakan di lantai.
Lina kemudian menghubungi Rahmatul Ulya dan peristiwa pencurian pun dilaporkan ke kepolisian.
”Setelah mendapat laporan dari saksi, kami langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku masuk melalui pintu belakang setelah sebelumnya mencongkel jendela,” ujar AKP Hadi Noor Cahyo.
Barang Berharga Digasak...
Dalam kejadian itu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit ponsel Oppo A17 warna hitam merah, satu buah kalung, dua cincin, serta uang tunai sebesar Rp 500.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan melakukan penangkapan dalam waktu singkat.
Kedua pelaku kemudian ditangkap di lokasi yang berbeda. AS ditangkap di wilayah Margorejo Kabupaten Pati, sedangkan B diamankan di wilayah Kabupaten Kendal.
”AS diamankan oleh Polsek Margorejo, Polresta Pati, sedangkan B diamankan di Kabupaten Kendal oleh tim gabungan Jatanras Polda Jateng dan Resmob Kudus. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” terangnya.
Saat ini, AS dan B tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jati. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan beberapa pencurian rumah kosong di Kudus dan Semarang.
Editor: Zulkifli Fahmi