”Take home pay mereka memang sudah sebesar upah minimum, tetapi struktur pengupahannya perlu disesuaikan. Misalnya, uang transportasi harus dimasukkan dalam komponen yang benar,” jelasnya.
Agus menambahkan, pihaknya telah memberikan masukan kepada perusahaan terkait agar menyesuaikan skema pengupahan dengan regulasi yang berlaku.
Namun, hingga saat ini beberapa perusahaan belum sepenuhnya bisa menerima saran tersebut dan meminta waktu untuk mendiskusikannya lebih lanjut.
”Kami berharap perusahaan dapat segera melakukan penyesuaian agar hak pekerja terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. Langsung diberikan nilai global saja yang sesuai ketentuan,” tegasnya.
Murianews, Kudus – Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus mulai melakukan pemantauan terhadap penerapan upah minimum kabupaten atau UMK Kudus 2025.
Dari 35 perusahaan yang saat ini telah dipantau, terdapat dua perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan upah minimum UMK 2025 sesuai regulasi yang berlaku.
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto mengungkapkan, dua perusahaan tersebut bergerak di sektor klinik kecantikan dan percetakan.
Mereka masih belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
”Kami menemukan bahwa komponen upah yang diberikan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya saat diwawancarai Murianews.com, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, upah minimum seharusnya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Pada beberapa perusahaan, masih ada gaji pokok yang diberikan masih kecil, sehingga tidak memenuhi standar upah minimum.
Namun jika ditotal dengan berbagai tunjangan lainnya jumlahnya sudah mencapai upah minimum, komponen upah yang digunakan masih belum sesuai dengan regulasi.
Take home pay sesuai, tapi...
”Take home pay mereka memang sudah sebesar upah minimum, tetapi struktur pengupahannya perlu disesuaikan. Misalnya, uang transportasi harus dimasukkan dalam komponen yang benar,” jelasnya.
Agus menambahkan, pihaknya telah memberikan masukan kepada perusahaan terkait agar menyesuaikan skema pengupahan dengan regulasi yang berlaku.
Namun, hingga saat ini beberapa perusahaan belum sepenuhnya bisa menerima saran tersebut dan meminta waktu untuk mendiskusikannya lebih lanjut.
”Kami berharap perusahaan dapat segera melakukan penyesuaian agar hak pekerja terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. Langsung diberikan nilai global saja yang sesuai ketentuan,” tegasnya.
Editor: Anggara Jiwandhana