Rabu, 19 November 2025

 

”Take home pay mereka memang sudah sebesar upah minimum, tetapi struktur pengupahannya perlu disesuaikan. Misalnya, uang transportasi harus dimasukkan dalam komponen yang benar,” jelasnya.

Agus menambahkan, pihaknya telah memberikan masukan kepada perusahaan terkait agar menyesuaikan skema pengupahan dengan regulasi yang berlaku.

Namun, hingga saat ini beberapa perusahaan belum sepenuhnya bisa menerima saran tersebut dan meminta waktu untuk mendiskusikannya lebih lanjut.

”Kami berharap perusahaan dapat segera melakukan penyesuaian agar hak pekerja terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. Langsung diberikan nilai global saja yang sesuai ketentuan,” tegasnya.

 Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler