Rabu, 19 November 2025

Menindaklanjuti itu, Polres Kudus langsung menginstruksikan seluruh Polsek di wilayahnya untuk melakukan pengecekan terhadap penjualan MinyaKita, baik di pasar tradisional maupun toko-toko ritel.

”Langkah ini kami lakukan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan produk sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Kami ingin menjamin tidak ada penyimpangan dalam distribusi dan penjualan MinyaKita di wilayah Kudus,” ungkapnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk kecurangan dalam volume atau distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng MinyaKita dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya dugaan kecurangan atau ketidaksesuaian dalam produk yang mereka beli.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler