Kamis, 20 November 2025

”Tahun lalu tidak ada perusahaan yang menunggak pembayaran THR, tetapi masih ditemukan kasus di mana perusahaan tidak membayarkan THR sesuai tenggat, yaitu H-7 sebelum hari raya. Alasan yang kerap muncul adalah kondisi keuangan perusahaan,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi potensi permasalahan, Disnaker Perinkop UKM mengandalkan posko pengaduan dan layanan konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan.

Jika ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, teguran tertulis, hingga pembatasan usaha.

”Kami berharap perusahaan dapat mematuhi aturan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya posko ini, pekerja bisa melaporkan jika ada ketidaksesuaian, sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Meski begitu, sampai saat ini Disnaker Kudus masih menunggu surat edaran terkait pembayaran THR dari pemerintah. Meski demikian, beberapa perusahaan sudah mulai menanyakan perihal aturan tersebut.

Agus menegaskan bahwa surat edaran bukan merupakan dasar hukum utama dalam pembayaran THR, melainkan hanya sebagai pedoman bagi perusahaan dalam penyaluran THR.

”Masih nunggu dari kementerian, ini berkaitan dengan ojol juga nantinya,” ungkapnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler