Dengan adanya pemantauan lebih lanjut dari DPRD Kudus dan OPD terkait, diharapkan kejelasan mengenai perbedaan timbangan minyak goreng ini segera didapatkan.
Sehingga, jika ada kesalahan dari pihak penyedia produk, mereka dapat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat.
Murianews, Kudus – Polemik terkait perbedaan berat bersih minyak goreng kemasan MinyaKita di pasaran yang sempat viral belakangan ini masih dalam tahap pemantauan lebih lanjut.
Ketua Komisi B DPRD Kudus, Sutejo menyatakan pihaknya akan mengajukan protes jika masalah ini benar-benar terjadi. Komisi B DPRD Kabupaten Kudus mengecek langsung di pasar pada Rabu (19/3/2025).
Namun, saat ini ia belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait temuan adanya perbedaan antara berat bersih pada label kemasan MinyaKita dan hasil timbangan di lapangan.
”Kami sudah melakukan pengukuran dan memang melihat adanya perbedaan dari label yang tertera. Kami belum bisa menyampaikan hasilnya secara resmi karena masih menunggu kepastian dari hasil pengecekan. Jangan sampai nanti justru alat timbangnya yang bermasalah, sehingga hasilnya tidak valid,” ujar Sutejo saat sidak di pasar, Selasa (19/3/2025).
Menurutnya, langkah kehati-hatian ini diambil agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang bisa merugikan pihak penyedia produk. Namun, jika hasil verifikasi resmi menunjukkan adanya kekeliruan dari pihak produsen atau distributor, maka pihaknya tidak akan tinggal diam.
”Kalau memang terbukti ada ketidaksesuaian isi yang merugikan konsumen, kami pasti akan menyampaikan protes. Masyarakat tidak boleh dirugikan, dan pihak yang bertanggung jawab harus memberikan penjelasan serta solusi atas permasalahan ini,” tegasnya.
Sutejo menambahkan bahwa Komisi B DPRD Kudus akan terus mengawal persoalan ini. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa produk minyak goreng yang beredar di pasaran benar-benar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pemantauan lebih lanjut...
Dengan adanya pemantauan lebih lanjut dari DPRD Kudus dan OPD terkait, diharapkan kejelasan mengenai perbedaan timbangan minyak goreng ini segera didapatkan.
Sehingga, jika ada kesalahan dari pihak penyedia produk, mereka dapat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat.
Editor: Anggara Jiwandhana