Rabu, 19 November 2025

Kemudian, untuk pabrik pengolahan tembakau juga diduga melanggar aturan. Diduga perusahaan tidak memberikan nominal THR dan waktu yang sesuai dengan SE.MENAKER No. M/2/HK/04.00/III/2025.

”Atas kejadian itu, dalam laporan tertulis kurang lebih 600 karyawan di perusahaan itu dirugikan,” tambahnya.

Disnaker Kudus pun kemudian berupaya mencari solusi terbaik agar hak pekerja tetap terpenuhi.

”Kami mendorong perusahaan untuk segera membayar THR secara penuh. Untuk setiap aduan akan kami pastikan terlebih dahulu, kami akan datangi perusahaan terkait,” pungkasnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler