Ada Toko Modern di Kudus Tahan THR Karyawannya, Langsung Disemprit

Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 26 Maret 2025 16:52:00

Murianews, Kudus – Disnaker Kudus, Jawa Tengah, mendapati aduan adanya ada satu toko modern di Kudus yang menahan pembayaran tunjangan hari raya atau THR sebagian karyawannya.
Ketika dikroscek pihak Disnaker Kudus, toko modern itu beralasan bahwa sisa pembayaran akan diberikan kepada pekerja yang tetap masuk kerja selama 3 hingga 7 hari setelah Lebaran.
”Kami minta kebijakan seperti itu tidak diterapkan. THR harus diberikan secara penuh sebelum hari raya. Saat ini, masalahnya sudah diselesaikan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto, Rabu (26/3/2025).
Selain itu, ada juga aduan yang masuk berasal dari berbagai sektor, seperti perusahaan tekstil, industri pengolahan tembakau, hingga perusahaan ekspedisi.
Salah satu perusahaan ekspedisi sempat mempertanyakan bonus hari raya yang diterima karyawan.
”Mereka mengira itu THR, tetapi setelah kami cek, ternyata hanya bonus hari raya. Awalnya, karyawan belum menerima sama sekali, lalu sudah diberikan, tetapi jumlahnya kecil. Dalam hal ini, dinas tidak bisa mengintervensi karena bonus hari raya berbeda dengan THR,” jelasnya.
Tak hanya terkait THR, posko juga menerima pengaduan lain, salah satunya dari pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Seorang pekerja mengadu karena tidak mendapatkan THR, tetapi setelah ditelusuri, kontraknya telah habis sebelum Ramadan, sehingga memang tidak berhak atas THR sesuai aturan yang berlaku.
Segera lapor...
- 1
- 2