Kecelakaan di Pantura Kudus: Mobil Oleng Tabrak Bus, Ini Kronologinya
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 26 Maret 2025 19:32:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Rabu, (26/3/2025), sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Kudus-Pati, tepatnya di Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Kecelakaan di Pantura Kudus ini melibatkan dua kendaraan, yakni sebuah minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi K-17XX-CT dan sebuah bus Indonesia dengan nomor polisi L-71XX-UB.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kudus Ipda Moh Jafar mengatakan, kecelakaan ini bermula ketika kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan oleh AN (63), seorang wiraswasta asal Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang.
Namun, saat mendekati lokasi kejadian, kendaraan tersebut tiba-tiba oleng ke kanan dan tidak memperhatikan arus lalu lintas di depannya.
Akibatnya, kendaraan tersebut bertabrakan dengan bus Indonesia yang dikemudikan oleh SW (42), seorang sopir asal Desa Gedongmulyo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, yang datang dari arah timur ke barat.
Benturan yang cukup keras menyebabkan AN mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RS Mardi Rahayu Kudus untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Selain itu, kecelakaan ini juga menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan yang terlibat.
Pihak kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.
Selidiki lebih lanjut...
- 1
- 2



