Rabu, 19 November 2025

Modus pelanggaran yang ditemukan pun bervariasi. Mulai dari pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan hingga pendistribusian oleh sarana pengangkut.

”Pelanggaran cukai seperti rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), salah personalisasi (salson), dan pemalsuan pita cukai merupakan tindak pidana dan akan dikenai sanksi penjara serta denda sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Lenni dalam siaran persnya, Jumat (25/4/2025).

Lenni juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan usaha secara jujur dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler