Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Dua perusahaan di Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan menahan ijazah karyawannya yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya. Disnaker Kudus pun langsung mengambil sikap dan melakukan tindakan.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Kudus Agus Juanto menyampaikan, pihak dinas langsung menindaklanjuti laporan penahanan ijazah tersebut dengan melakukan proses mediasi antara perusahaan dan karyawan.

Hasilnya cukup positif, dalam dua kasus yang dilaporkan, perusahaan akhirnya menyerahkan kembali ijazah yang ditahan.

Agus menekankan bahwa Disnaker Perinkop UKM hanya berperan sebagai fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan semacam ini.

Jika mediasi tidak membuahkan hasil, karyawan maupun perusahaan dapat melanjutkan penyelesaian melalui jalur pengadilan atau melapor ke Kementerian Hukum dan HAM wilayah Semarang.

”Bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah, silakan laporkan ke dinas. Kami akan bantu memediasi. Tapi kalau deadlock, bisa dilanjutkan ke pengadilan atau Kemenkumham di Semarang,” tambahnya.

Ia menambahkan, praktik semacam ini juga terjadi pada tahun 2024 dengan jumlah aduan yang sama, yakni dua laporan.

Menyosialisasikan... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler