Selasa, 24 Juni 2025

Murianews, Kudus – Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM atau Disnaker Kudus, Jawa Tengah, menerima dua aduan terkait upaya penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya.

Aduan ini diterima pada awal tahun ini. Kedua aduan tahan ijazah tersebut berasal dari sektor usaha perkreditan dan industri olahan tembakau berskala kecil di wilayah Kudus.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disperinkop UKM Kudus Agus Juanto menyampaikan, aduan yang masuk umumnya terkait karyawan pada marketing.

Serta karyawan yang ditahan ijazahnya adalah mereka yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan uang perusahaan.

Namun ketika pengunduran diri dilakukan, pihak perusahaan menahan ijazah milik karyawan dengan alasan pertanggungjawaban pekerjaan.

Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kami dari dinas tidak menyarankan praktik tersebut karena setiap warga negara berhak atas dokumen pribadinya,” ujar Agus Juanto, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan, praktik semacam ini juga terjadi pada tahun 2024 dengan jumlah aduan yang sama, yakni dua laporan.

Dinas Bertindak...  

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler