Dua Perusahaan Kudus Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Dinas Bereaksi
Muhamad Fatkhul Huda
Jumat, 2 Mei 2025 13:14:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dinas terus berupaya menyosialisasikan kepada perusahaan agar tidak menahan ijazah karyawan dalam situasi apapun.
”Jika ada dugaan karyawan merugikan perusahaan, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dengan melapor ke kepolisian, bukan menahan ijazah. Kalau perlu, perusahaan bisa menahan jaminan lain seperti surat pernyataan atau dokumen perjanjian yang sah,” jelasnya.
Editor: Anggara Jiwandhana



