Dua Perusahaan Kudus Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Dinas Bereaksi
Muhamad Fatkhul Huda
Jumat, 2 Mei 2025 13:14:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM atau Disnaker Kudus, Jawa Tengah, menerima dua aduan terkait upaya penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya.
Aduan ini diterima pada awal tahun ini. Kedua aduan tahan ijazah tersebut berasal dari sektor usaha perkreditan dan industri olahan tembakau berskala kecil di wilayah Kudus.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disperinkop UKM Kudus Agus Juanto menyampaikan, aduan yang masuk umumnya terkait karyawan pada marketing.
Serta karyawan yang ditahan ijazahnya adalah mereka yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan uang perusahaan.
Namun ketika pengunduran diri dilakukan, pihak perusahaan menahan ijazah milik karyawan dengan alasan pertanggungjawaban pekerjaan.
”Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kami dari dinas tidak menyarankan praktik tersebut karena setiap warga negara berhak atas dokumen pribadinya,” ujar Agus Juanto, Jumat (2/5/2025).
Ia menambahkan, praktik semacam ini juga terjadi pada tahun 2024 dengan jumlah aduan yang sama, yakni dua laporan.
Dinas Bertindak...
- 1
- 2



