”Uang pisah ini besarannya tidak diatur langsung oleh undang-undang, tapi ditentukan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Jadi bisa berbeda antar perusahaan,” imbuh Agus.
Murianews, Kudus – Dunia ketenagakerjaan tak hanya soal hak dan kewajiban selama masa kerja, tetapi juga perlindungan ketika hubungan kerja berakhir.
Banyak pekerja belum memahami secara utuh perbedaan antara uang pesangon dan uang pisah. Padahal, keduanya memiliki dasar hukum dan perhitungan yang berbeda.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Koperasi (Disnaker Perinkop) Kabupaten Kudus, Agus Juanto mengatakan, penting bagi pekerja untuk mengetahui hak mereka. Terutama ketika mereka menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
”Pesangon diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK oleh perusahaan, dan besarannya disesuaikan dengan masa kerja,” jelas Agus.
Ia merinci, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berhak atas pesangon sebesar satu bulan upah. Masa kerja satu tahun atau lebih tapi kurang dari dua tahun, mendapat dua bulan upah.
Begitu seterusnya, hingga bagi yang sudah bekerja delapan tahun atau lebih, berhak atas sembilan bulan upah sebagai pesangon.
Uang pisah...
Sementara itu, uang pisah merupakan kompensasi yang diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
”Uang pisah ini besarannya tidak diatur langsung oleh undang-undang, tapi ditentukan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Jadi bisa berbeda antar perusahaan,” imbuh Agus.
Selain uang pisah, pekerja yang mengundurkan diri dan memenuhi syarat juga tetap berhak atas uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya perjalanan pulang, dan hal-hal lain yang telah dijanjikan.
Editor: Cholis Anwar