Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, uang pisah merupakan kompensasi yang diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

”Uang pisah ini besarannya tidak diatur langsung oleh undang-undang, tapi ditentukan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Jadi bisa berbeda antar perusahaan,” imbuh Agus.

Selain uang pisah, pekerja yang mengundurkan diri dan memenuhi syarat juga tetap berhak atas uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya perjalanan pulang, dan hal-hal lain yang telah dijanjikan.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler