Kamis, 19 Juni 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah akan memutus kontrak 602 tenaga honorer di akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026.

Itu merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait larangan rekrutmen tenaga non-ASN. Dimana, Pemkab Kudus tidak akan memperpanjang kontrak tenaga honorer yang bekerja belum ada dua tahun.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, Sumber Daya Alam (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno mengatakan, sebanyak 602 tenaga honorer yang tersisa kini adalah karena tidak lolos persyaratan. Tenaga honorer itu tidak akan diperkerjakan lagi pada akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026.

”Nanti berurutan, kalau P3K dan CPNS sudah diangkat, kemudian penataan paruh waktu selesai maka tenaga honorer tidak diperpanjang lagi,” ungkapnya kepada Murianews.com, Selasa (18/3/2025).

Putut pun menekankan jika mereka yang akan diputus kontrak tidak akan menerima pesangon. Hanya, mereka diberi solusi lain yakni mengisi posisi lain yang menjadi kebutuhan Pemkab Kudus yakni pengamanan, sopir, hingga kebersihan.

Namun, apabila tenaga honorer yang tidak diperpanjang kontraknya itu tidak berkenan maka bukan menjadi suatu masalah..

”Kita alihkan ke Outsourcing mengisi kebutuhan di pengamanan, sopir, dan kebersihan. Kalau tidak mau ya tidak apa-apa. Ini itu solusi, kalau dari pusat sudah tidak boleh lagi. Ada pilihan itu dari Pemkab, tidak ada pesangon juga dalam pemutusan kontrak ini,” terangnya.

Spesifikasi sesuai... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler