Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu ID Card, sepuluh lembar bukti transfer, satu unit HP Oppo, dan satu peti berisi batu serta kain yang digunakan dalam praktik penipuan uang gaib.
”Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan kepercayaan korban melalui tipu daya spiritual dan iming-iming investasi fiktif. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pengobatan atau investasi yang tidak masuk akal,” tegas AKP Danail.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Murianews, Kudus – SY (44) dukun palsu asal Surabaya, Jawa Timur harus berurusan dengan Polres Kudus, Jawa Tengah, karena diduga melakukan praktik penipuan berkedok pengobatan santet. Tak hanya itu, ia juga menipu korbannya dengan menjanjikan penarikan uang gaib.
SY sendiri kini telah diamankan dan ditahan Polres Kudus untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin mengungkapkan modus dari SY. Di mana ia meminta uang Rp 3 juta untuk mengobati santet dan Rp 6 juta untuk membuang makhluk halus yang diklaim sebagai penyebab penyakit kepada salah seorang korbannya yang merupakan warga Karangampel.
Setelah proses pengobatan, istri korban dinyatakan sembuh dan tersangka bahkan tinggal di rumah korban dengan alasan melindungi dari santet susulan.
Kedekatan ini kemudian dimanfaatkan untuk melancarkan modus penipuan berikutnya.
”SY mengaku memiliki saham di berbagai perusahaan di Kudus dan Jepara, serta mengaku sebagai pemilik perusahaan dan pesantren fiktif Al-Bandittiah. Ia menjanjikan keuntungan besar dari investasi dan penarikan uang gaib,” tambahnya.
Terlena dengan janji manis, korban menggadaikan sertifikat tanah senilai Rp 30 juta dan memberikan uang hingga total Rp 140 juta kepada tersangka. Namun, korban mulai curiga dan menyadari telah ditipu, sehingga melapor ke Polres Kudus.
Polisi bergerak cepat...
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu ID Card, sepuluh lembar bukti transfer, satu unit HP Oppo, dan satu peti berisi batu serta kain yang digunakan dalam praktik penipuan uang gaib.
”Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan kepercayaan korban melalui tipu daya spiritual dan iming-iming investasi fiktif. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pengobatan atau investasi yang tidak masuk akal,” tegas AKP Danail.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor: Anggara Jiwandhana