Kamis, 20 November 2025

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu ID Card, sepuluh lembar bukti transfer, satu unit HP Oppo, dan satu peti berisi batu serta kain yang digunakan dalam praktik penipuan uang gaib.

”Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan kepercayaan korban melalui tipu daya spiritual dan iming-iming investasi fiktif. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pengobatan atau investasi yang tidak masuk akal,” tegas AKP Danail.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler