Peristiwa ini sendiri terjadi pada Minggu,( 4/5/2025), sekitar pukul 09.00 WIB saat karyawan membuka toko dan menemukan brankas dalam keadaan terbuka serta puluhan unit iPhone hilang.
Sedang pelaku, yang ternyata merupakan mantan karyawan konter HP tersebut diciduk aparat kepolisian pada Pada Rabu, (7/5/2025) pukul 01.00 WIB.
”Ia merupakan mantan teknisi toko tersebut yang sudah tidak lagi bekerja di sana. Namun, pelaku masih menyimpan kunci ganda dan diduga memanfaatkannya untuk melancarkan aksinya,” katanya dalam siaran pers yang diterima Murianews, Kamis (15/5/2025).
Dalam aksinya, pelaku masuk ke toko dengan kunci cadangan yang dimilikinya. Kemudian membuka brankas, dan mengambil 31 unit iPhone berbagai seri.
Ia bahkan sempat mereset sistem CCTV untuk menghapus jejak. Keesokan harinya, dua karyawan yang hendak membuka toko menemukan brankas tidak terkunci dan sejumlah ponsel hilang.
Setelah pengecekan dengan kepala toko dan konfirmasi dengan shift malam, kejadian ini dipastikan sebagai pencurian. Kerugian ditaksir mencapai Rp 269,8 juta.
Murianews, Kudus – Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembobolan konter HP di wilayah Kecamatan Kota Kudus.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Minggu,( 4/5/2025), sekitar pukul 09.00 WIB saat karyawan membuka toko dan menemukan brankas dalam keadaan terbuka serta puluhan unit iPhone hilang.
Sedang pelaku, yang ternyata merupakan mantan karyawan konter HP tersebut diciduk aparat kepolisian pada Pada Rabu, (7/5/2025) pukul 01.00 WIB.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pelaku diketahui berinisial BCN (22), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
”Ia merupakan mantan teknisi toko tersebut yang sudah tidak lagi bekerja di sana. Namun, pelaku masih menyimpan kunci ganda dan diduga memanfaatkannya untuk melancarkan aksinya,” katanya dalam siaran pers yang diterima Murianews, Kamis (15/5/2025).
Dalam aksinya, pelaku masuk ke toko dengan kunci cadangan yang dimilikinya. Kemudian membuka brankas, dan mengambil 31 unit iPhone berbagai seri.
Ia bahkan sempat mereset sistem CCTV untuk menghapus jejak. Keesokan harinya, dua karyawan yang hendak membuka toko menemukan brankas tidak terkunci dan sejumlah ponsel hilang.
Setelah pengecekan dengan kepala toko dan konfirmasi dengan shift malam, kejadian ini dipastikan sebagai pencurian. Kerugian ditaksir mencapai Rp 269,8 juta.
Penangkapan...
”Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus segera bergerak. Berdasarkan petunjuk di TKP, pelaku berhasil diidentifikasi. Pada Rabu, (7/5/2025) pukul 01.00 WIB, BCN berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Cibinong Bogor, bersama barang bukti 31 unit iPhone,” tuturnya.
Kapolres kemudian mengimbau para pemilik usaha untuk memperkuat sistem keamanan internal, khususnya dalam pengelolaan akses mantan karyawan.
”Segera lakukan pembaruan sistem keamanan setelah ada pergantian personel agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Saat ini, BCN ditahan di Polres Kudus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Anggara Jiwandhana