Pemenang Lelang Pengelola Parkir Bakal Terima Kompensasi Jika...
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 19 Mei 2025 17:41:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus akan memberikan kompensasi kepada pemenang lelang pengelolaan parkir jika ruas jalan yang dilelang tidak dapat difungsikan secara optimal karena alasan tertentu.
Salah satunya saat kegiatan Car Free Day (CFD) atau acara lain yang menyedot massa. Langkah ini dilakukan supaya tetap mendapatkan hak, saat lahan digunakan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, Djati Solechah, Senin (19/5/2025).
”Kompensasi ini diberikan agar pengelola tetap mendapat hak usahanya meski ruas jalan yang dilelang tidak bisa dimanfaatkan sementara, misalnya saat CFD di Jalan A Yani yang dipakai untuk kegiatan jualan,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Kompensasi tersebut diberikan dalam wujud pengelola parkir yang memenangkan lelang di Jalan A Yani diperbolehkan menarik retribusi di sejumlah jalan alternatif saat CFD, seperti Jalan Gang 1, 2, dan 3.
Sementara untuk pemenang di kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh, akan mendapat kompensasi berupa hak pengelolaan parkir di area belakang Swalayan Ramayana selama ada acara di sana.
”Tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di lokasi bertarif khusus maka akan diberlakukan secara khusus begitu juga yang umum," jelasnya.
Kompensasi...
- 1
- 2



