Polres Kudus Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Premanisme
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 20 Mei 2025 14:40:00
Murianews, Kudus – Polres Kudus, Jawa Tengah menegaskan tak ada tempat bagi aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Itu termasuk praktik parkir liar, balap liar, anak punk hingga kegiatan organisasi masyarakat yang meresahkan.
Selama operasi pemberantasan premanisme di Kudus, sebanyak 11 orang diamankan. Dari jumlah itu, dua di antaranya menjalani proses hukum karena melakukan tindak penganiayaan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas melalui pendekatan preventif hingga represif.
”Kegiatan itu terus kami lakukan, termasuk patroli rutin dan pembinaan terhadap masyarakat. Namun, apabila tetap ada tindakan yang melanggar hukum, kami tidak akan segan melakukan tindakan represif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Heru, Selasa (20/5/2025).
Ia menyoroti aksi parkir liar yang disertai pemaksaan terhadap masyarakat, termasuk oleh oknum yang mengatasnamakan ormas atau bertindak sebagai debt collector di luar prosedur hukum.
”Kami tidak akan mentolerir siapapun yang mencoba melakukan pemaksaan atau menimbulkan keresahan. Tidak boleh ada pungutan liar atau tindakan intimidatif di wilayah Kudus,” ujarnya.
Pemetaan...
Polres Kudus melalui Satuan Intelkam telah melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan aktivitas premanisme, seperti di kawasan terminal, kantong-kantong parkir liar, dan beberapa lokasi strategis lainnya. Pemetaan ini menjadi dasar untuk penempatan personel dan peningkatan pengawasan.
Terkait iklim investasi, Kapolres memastikan sejauh ini Kudus dalam kondisi kondusif dan bebas dari gangguan premanisme.
”Sampai saat ini tidak ada laporan adanya gangguan dari pelaku usaha atau investor. Tapi jika ada pihak yang merasa terintimidasi atau terganggu, silakan segera lapor. Kami siap menindak tegas,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk tindak premanisme.
”Kami siap memberi sanksi mulai dari teguran, pembinaan, hingga proses pidana bagi pelaku. Tidak ada ruang bagi premanisme di Kudus,” tutupnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



