Selasa, 18 November 2025

Murianews, Jakarta – Humas Polri mengajak masyarakat untuk tak takut dan tak segan melaporkan aksi premanisme yang meresahkan. Masyarakat bisa melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Selain itu, laporan juga bisa dilakukan melalui hotline Polri di nomor 110 yang merupakan layanan bebas pulsa atau melalui nomor WhatsApp 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan itu siap melayani 24 jam.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik. Pihaknya juga menginstruksikan agar jajaran kepolisian terdekat segera menindaklanjuti laporan itu.

Sandi menjelaskan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Aksi itu pun tidak bisa ditoleransi lagi.

Pihaknya pun memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Operasi premanisme pun dilakukan secara massif dengan sinergitas lintas dektroal.

Prajurit TNI dan petugas Satpol PP maupun instansi pemerintah daerah lainnya juga dilibatkan dalam operasi penidakan aksi premanisme di seluruh wilayah.

”Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” jelasnya seperti dikutip dari Humas Polri, Minggu (18/5/2025).

Diusut Tuntas 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler