Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin mengatakan, kasus pertama terjadi di sebuah halaman rumah makan Treend Steak, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, pada Jumat (18/5/2025).
Tersangka berinisial MGA (22), warga Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, menganiaya korban DA (30), warga Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu. Peristiwa bermula dari pertikaian antara pelaku dan korban yang berujung aksi pembacokan.
”Korban mengalami luka bacok cukup serius di bagian kepala. Hasil visum menunjukkan luka yang memerlukan tiga jahitan dalam dan lima jahitan luar,” terangnya saat konferensi pers di Polres Kudus, Rabu (21/5/2025).
Kasus kedua terjadi di depan Gerbang Perum Muria Indah, pada Jumat (9/5/2025). Tersangka AS (29), warga Desa Bacin, Kecamatan Bae, menganiaya EWP (38), warga Desa Payaman, Kecamatan Mejobo. Kejadian bermula dari salah paham saat keduanya tengah berada di sebuah tempat karaoke.
”Pelaku merasa tersinggung lalu terjadilah pembacokan. Korban mengalami luka di bagian kepala,” jelasnya.
AS terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Murianews, Kudus – Polres Kudus berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan dalam tiga kasus berbeda yang terjadi di Kota Kretek. Ketiga pelaku kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin mengatakan, kasus pertama terjadi di sebuah halaman rumah makan Treend Steak, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, pada Jumat (18/5/2025).
Tersangka berinisial MGA (22), warga Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, menganiaya korban DA (30), warga Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu. Peristiwa bermula dari pertikaian antara pelaku dan korban yang berujung aksi pembacokan.
”Korban mengalami luka bacok cukup serius di bagian kepala. Hasil visum menunjukkan luka yang memerlukan tiga jahitan dalam dan lima jahitan luar,” terangnya saat konferensi pers di Polres Kudus, Rabu (21/5/2025).
MGA kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus kedua terjadi di depan Gerbang Perum Muria Indah, pada Jumat (9/5/2025). Tersangka AS (29), warga Desa Bacin, Kecamatan Bae, menganiaya EWP (38), warga Desa Payaman, Kecamatan Mejobo. Kejadian bermula dari salah paham saat keduanya tengah berada di sebuah tempat karaoke.
”Pelaku merasa tersinggung lalu terjadilah pembacokan. Korban mengalami luka di bagian kepala,” jelasnya.
AS terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Kasus tahun lalu...
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di sebuah kafe di wilayah Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kudus, pada (16/9/2024). Pelaku berinisial B (35) alias Kodok, warga Singocandi yang kini berdomisili di Kota Tegal, menganiaya TY (32), warga Samirejo, Kecamatan Dawe.
Meski kasus ini terjadi tahun lalu, pelaku baru berhasil ditangkap pada Senin (19/5/2025) di Kota Tegal.
”Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam. Pelaku saat ini sudah pindah di Kota Tegal untuk berjualan mie ayam,” ujar AKP Danail.
Kini B ditahan di Polres Kudus dan terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Cholis Anwar