Rabu, 19 November 2025

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di sebuah kafe di wilayah Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kudus, pada (16/9/2024). Pelaku berinisial B (35) alias Kodok, warga Singocandi yang kini berdomisili di Kota Tegal, menganiaya TY (32), warga Samirejo, Kecamatan Dawe.

Meski kasus ini terjadi tahun lalu, pelaku baru berhasil ditangkap pada Senin (19/5/2025) di Kota Tegal.

”Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam. Pelaku saat ini sudah pindah di Kota Tegal untuk berjualan mie ayam,” ujar AKP Danail.

Kini B ditahan di Polres Kudus dan terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler