Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, ternyata juga ikut menaikkan Pajak Bumi Bangunan atau PBB Kudus untuk tahun 2025. Kenaikan tiap wajib pajak berbeda-beda tergantung dengan pertumbuhan ekonomi di wilayah.

Hanya jika dirata-rata, kenaikan PBB Kudus berada di angka 20 sampai 25 persen.

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus Pudjiastuti Setija Ningsih mengungkapkan hal tersebut pada awak media di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Kamis (22/5/2025).

Dia menyebut kenaikan tarif PBB ini merupakan penyesuaian dari target pendapatan PBB yang dilakukan Pemkab Kudus pada tahun ini.

Di mana target pada tahun 2025 adalah Rp 50,9 miliar. Target itu naik sekitar 10 persen dibanding tahun lalu yang berada diangka Rp 40 miliar. Karena inilah muncul tarif baru PBB Kudus.

”Penyesuaian ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan peningkatan PAD. Kenaikan rata-rata antara 20 hingga 25 persen,” ujarnya di kantornya.

Kebijakan tersebut berlaku merata untuk semua wajib pajak di Kabupaten Kudus. Meski demikian, Pudjiastuti memastikan bahwa sosialisasi sudah dilakukan agar masyarakat memahami perubahan tarif dan dapat menyesuaikan.

Pembayaran PBB... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News