Rabu, 19 November 2025

 

Ia menambahkan, tahun ini batas jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 31 Agustus 2025. Meski masih tersisa beberapa bulan, realisasi penerimaan PBB hingga pertengahan Mei baru mencapai 13,8 persen atau sekitar Rp 7,03 miliar.

Menurut Pudjiastuti, rendahnya capaian sementara ini karena masih jamgka waktu jatuh tempo masih cukup panjang.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin.

Apalagi, pemerintah juga telah menyerahkan SPPT ke desa-desa agar dapat segera didistribusikan ke masyarakat.

”Kami optimistis target tercapai. Saat ini proses penagihan mulai berjalan di lapangan dan masyarakat sudah mulai membayar,” ujar Pudjiastuti.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler