Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, ternyata juga ikut menaikkan Pajak Bumi Bangunan atau PBB Kudus untuk tahun 2025. Kenaikan tiap wajib pajak berbeda-beda tergantung dengan pertumbuhan ekonomi di wilayah.

Hanya jika dirata-rata, kenaikan PBB Kudus berada di angka 20 sampai 25 persen.

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus Pudjiastuti Setija Ningsih mengungkapkan hal tersebut pada awak media di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Kamis (22/5/2025).

Dia menyebut kenaikan tarif PBB ini merupakan penyesuaian dari target pendapatan PBB yang dilakukan Pemkab Kudus pada tahun ini.

Di mana target pada tahun 2025 adalah Rp 50,9 miliar. Target itu naik sekitar 10 persen dibanding tahun lalu yang berada diangka Rp 40 miliar. Karena inilah muncul tarif baru PBB Kudus.

”Penyesuaian ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan peningkatan PAD. Kenaikan rata-rata antara 20 hingga 25 persen,” ujarnya di kantornya.

Kebijakan tersebut berlaku merata untuk semua wajib pajak di Kabupaten Kudus. Meski demikian, Pudjiastuti memastikan bahwa sosialisasi sudah dilakukan agar masyarakat memahami perubahan tarif dan dapat menyesuaikan.

Pembayaran PBB... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler