Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus Pudjiastuti Setija Ningsih mengungkapkan hal tersebut pada awak media di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Kamis (22/5/2025).
Di mana target pada tahun 2025 adalah Rp 50,9 miliar. Target itu naik sekitar 10 persen dibanding tahun lalu yang berada diangka Rp 40 miliar. Karena inilah muncul tarif baru PBB Kudus.
”Penyesuaian ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan peningkatan PAD. Kenaikan rata-rata antara 20 hingga 25 persen,” ujarnya di kantornya.
Kebijakan tersebut berlaku merata untuk semua wajib pajak di Kabupaten Kudus. Meski demikian, Pudjiastuti memastikan bahwa sosialisasi sudah dilakukan agar masyarakat memahami perubahan tarif dan dapat menyesuaikan.
Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, ternyata juga ikut menaikkan Pajak Bumi Bangunan atau PBB Kudus untuk tahun 2025. Kenaikan tiap wajib pajak berbeda-beda tergantung dengan pertumbuhan ekonomi di wilayah.
Hanya jika dirata-rata, kenaikan PBB Kudus berada di angka 20 sampai 25 persen.
Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus Pudjiastuti Setija Ningsih mengungkapkan hal tersebut pada awak media di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Kamis (22/5/2025).
Dia menyebut kenaikan tarif PBB ini merupakan penyesuaian dari target pendapatan PBB yang dilakukan Pemkab Kudus pada tahun ini.
Di mana target pada tahun 2025 adalah Rp 50,9 miliar. Target itu naik sekitar 10 persen dibanding tahun lalu yang berada diangka Rp 40 miliar. Karena inilah muncul tarif baru PBB Kudus.
”Penyesuaian ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan peningkatan PAD. Kenaikan rata-rata antara 20 hingga 25 persen,” ujarnya di kantornya.
Kebijakan tersebut berlaku merata untuk semua wajib pajak di Kabupaten Kudus. Meski demikian, Pudjiastuti memastikan bahwa sosialisasi sudah dilakukan agar masyarakat memahami perubahan tarif dan dapat menyesuaikan.
Pembayaran PBB...
Ia menambahkan, tahun ini batas jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 31 Agustus 2025. Meski masih tersisa beberapa bulan, realisasi penerimaan PBB hingga pertengahan Mei baru mencapai 13,8 persen atau sekitar Rp 7,03 miliar.
Menurut Pudjiastuti, rendahnya capaian sementara ini karena masih jamgka waktu jatuh tempo masih cukup panjang.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin.
Apalagi, pemerintah juga telah menyerahkan SPPT ke desa-desa agar dapat segera didistribusikan ke masyarakat.
”Kami optimistis target tercapai. Saat ini proses penagihan mulai berjalan di lapangan dan masyarakat sudah mulai membayar,” ujar Pudjiastuti.
Editor: Anggara Jiwandhana