Pihaknya juga telah menyerahkan SPPT ke desa-desa agar dapat segera didistribusikan ke masyarakat.
”Tentu saja optimistis target tercapai. Saat ini proses penagihan mulai berjalan di lapangan dan masyarakat sudah mulai membayar,” ujarnya.
Tahun ini, batas jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 31 Agustus 2025. Realisasi penerimaan PBB hingga pertengahan Mei baru mencapai 13,8 persen atau sekitar Rp 7,03 miliar.
Menurutnya, rendahnya capaian sementara ini karena masih jangka waktu jatuh tempo masih cukup panjang.
”Kebiasaan masyarakat membayar pajak saat mendekati jatuh tempo, maka dioerkirakan nanti di Bulan Agustus penerimaannya sudah tinggi,” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah pada tahun 2025 ini juga menaikkan tarif Pajak Bumi Bangunan atau tarif PBB Kudus. Hanya saja, kenaikannya tidak serta merta seperti PBB Pati naik 250 persen.
Pemkab Kudus lebih memilih pendekatan bertahap dalam menaikkan tarif PBB. Sehingga gejolak yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif PBB bisa ditekan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah mengungkapkan hal itu, Jumat (23/5/2025).
”Kalau tarif PBB naiknya langsung drastis, pasti ada gejolak. Karena itu kami lakukan secara bertahap dari tahun ke tahun. Kabupaten Pati itu sudah lama tidak naik sekali naik tinggi, kami mencoba menaikkan secara bertahap tidak langsung tinggi,” ujarnya.
Menurut Djati, kenaikan tarif PBB Kudus tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan mempertimbangkan kondisi ekonomi wilayah.
”Penyesuaian ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan peningkatan PAD. Kenaikan rata-rata antara 20 hingga 25 persen,” katanya.
Ia menyampaikan, target tahun ini yakni Rp 50,9 miliar. Target ini naik sekitar 10 persen dibanding tahun lalu yang berada diangka Rp 40 miliar. Sesuai dengan penyesuaian tarif dan proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah.
SPPT sudah diserahkan...
Pihaknya juga telah menyerahkan SPPT ke desa-desa agar dapat segera didistribusikan ke masyarakat.
”Tentu saja optimistis target tercapai. Saat ini proses penagihan mulai berjalan di lapangan dan masyarakat sudah mulai membayar,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran PBB. Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan dan waktu yang berlaku.
Tahun ini, batas jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 31 Agustus 2025. Realisasi penerimaan PBB hingga pertengahan Mei baru mencapai 13,8 persen atau sekitar Rp 7,03 miliar.
Menurutnya, rendahnya capaian sementara ini karena masih jangka waktu jatuh tempo masih cukup panjang.
”Kebiasaan masyarakat membayar pajak saat mendekati jatuh tempo, maka dioerkirakan nanti di Bulan Agustus penerimaannya sudah tinggi,” ungkapnya.
Editor: Anggara Jiwandhana