Kamis, 20 November 2025

Pihaknya juga telah menyerahkan SPPT ke desa-desa agar dapat segera didistribusikan ke masyarakat.

”Tentu saja optimistis target tercapai. Saat ini proses penagihan mulai berjalan di lapangan dan masyarakat sudah mulai membayar,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran PBB. Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan dan waktu yang berlaku.

Tahun ini, batas jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 31 Agustus 2025. Realisasi penerimaan PBB hingga pertengahan Mei baru mencapai 13,8 persen atau sekitar Rp 7,03 miliar.

Menurutnya, rendahnya capaian sementara ini karena masih jangka waktu jatuh tempo masih cukup panjang.

”Kebiasaan masyarakat membayar pajak saat mendekati jatuh tempo, maka dioerkirakan nanti di Bulan Agustus penerimaannya sudah tinggi,” ungkapnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler