Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, menaikkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara bertahap pada tahun ini. Warga Kudus pun bisa ajukan keberatan atas kenaikan tarif PBB Kudus ini.

Masyarakat, tetap difasilitasi untuk mengajukan permohonan keberatan secara resmi.

Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah menjelaskan, kebijakan kenaikan tarif PBB Kudus ini tidak bersifat kaku. Pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat yang terdampak signifikan.

”Pemkab Kudus memahami bahwa penyesuaian NJOP bisa memunculkan keberatan dari wajib pajak. Oleh karena itu, kami menyediakan mekanisme keberatan bagi masyarakat yang merasa kenaikannya terlalu tinggi atau tidak wajar,” jelasnya, Jumat (23/5/2025).

Adapun proses pengajuan keberatan dilakukan secara langsung dengan mendatangi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak atau Kantor BPPKAD Kudus. Wajib pajak harus mengisi formulir permohonan keberatan dan melampirkan dokumen pundukung.

”Dokumen yang dilampirkan antara lain SPPT PBB Kudus tahun berjalan serta keterangan atau alasan keberatan. Bisa karena perbandingan dengan objek pajak milik tetangga, atau jika kenaikannya jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

Setelah diterima...

Setelah permohonan diterima, petugas akan melakukan pengecekan baik secara administratif maupun pengecekan lapangan. Proses ini untuk memastikan bahwa keberatan yang diajukan memiliki dasar yang kuat.

”Nantinya, permohonan bisa disetujui seluruhnya, sebagian, atau bahkan ditolak, tergantung dari hasil verifikasi dan kajian lapangan,” ujar Djati.

Ia menambahkan, kebijakan ini diambil untuk menjaga keadilan fiskal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersumber dari pendapatan pajak daerah.

Meski demikian, Pemkab Kudus tetap berkomitmen mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penetapan pajak.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler