Gugatan KSP Maroz Sejahtera Kudus Terhadap Haryanto Ditolak PN Kudus
Muhamad Fatkhul Huda
Minggu, 25 Mei 2025 21:48:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kudus menolak gugatan wanprestasi yang diajukan Koperasi Simpan Pinjam Maroz Sejahtera Kudus (KSP Maroz Sejahtera), terhadap Haryanto, Bos PO Haryanto. Dalam sidang putusan yang digelar PN Kudus baru-baru ini, gugatan itu ditolak.
Dalam persidangan di PN Kudus itu Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat (KSP Maroz Sejahtera) tidak dapat diterima. Selanjutnya menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 266 ribu.
Perkara ini bermula dari dugaan wanprestasi atas perjanjian pinjaman uang yang ditandatangani pada (12/2/2019). Berdasarkan isi gugatan, KSP Maroz Sejahtera mengklaim Haryanto belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi pinjaman sebesar Rp 500 juta, ditambah bunga dan denda sehingga totalnya menjadi Rp 662,5 juta.
Dalam gugatannya, penggugat juga meminta agar tergugat dihukum membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari jika lalai menjalankan putusan.
“Majelis hakim mempertimbangkan aspek formil dan materiil dari gugatan yang diajukan. Hasil akhirnya, gugatan dari pihak penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (NO),” ujar Khalid Soroinda, Humas Pengadilan Negeri Kudus, saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025).
Khalid menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, sempat dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Tepatnya pada (4-18/5/2024). Namun, upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Sidang perkara ini sendiri telah dimulai sejak 26 November 2024 dan berproses selama hampir enam bulan hingga putusan dibacakan.
”Majelis hakim telah memeriksa semua bukti dan mendengar keterangan dari kedua pihak. Putusan gugatan ini bersifat final di tingkat pengadilan pertama, namun tentu saja para pihak masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya banding,” tambah Khalid.
Dengan tidak diterimanya gugatan dari KSP Maroz Sejahtra ini, maka seluruh permohonan penggugat untuk menetapkan wanprestasi dan tuntutan pembayaran ganti rugi serta denda, termasuk dwangsom, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Editor: Budi Santoso



