Rabu, 19 November 2025

 

Sementara itu, Sirojuddin Asyhar dinyatakan bersalah atas tindakannya tersebut. Barang bukti berupa mobil Toyota Avanza yang digunakan dalam kejahatan ini akan dikembalikan kepada perusahaan pemilik sahny.

Sementara pita cukai palsu dalam jumlah besar yakni, 180.000 keping diperintahkan untuk dimusnahkan.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari total pidana penjara. Masing-masing juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengaskan, Dari kasus masyarakat menegerti pita cukai yang asli dan resmi hanya dapat dipesan dan diambil di Kantor Bea Cukai.

”Semoga vonis terhadap ketiga tersangka menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran di bidang cukai,” tegasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler